Polsek Prabumulih Barat Tindak Cepat Laporan Pencurian, Barang Bukti Diamankan
Prabumulih, Sumselbicara.com - Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Eka Prasta, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang laki-laki berinisial EW (49), warga Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan diketahui merupakan residivis.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang mencurigakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan setelah yang bersangkutan diketahui berupaya melarikan diri. Dari pemeriksaan awal di lapangan, EW mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban EKA ROMANTIKA (42) mendapati barang miliknya berupa satu buah tas selempang warna cokelat telah hilang dari dalam toko. Tas tersebut berisi uang tunai dengan total sebesar Rp1.360.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku masuk ke Toko Eka Prasta kemudian menuju bagian kamar dan mengambil tas milik korban yang berisi uang. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna cokelat dan uang tunai sejumlah Rp1.360.000. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH mengapresiasi respons cepat personel, khususnya Kanit Reskrim IPDA ANDRIE, S.E., M.M bersama Team URC WESTER 838, serta peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH.
Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Tidak ada komentar