Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Peredaran Ekstasi, Dua Perempuan Diamankan
Prabumulih, Sumselbicara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Sebuah Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi serta mengidentifikasi lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tindakan kepolisian kemudian dilakukan di lokasi.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial CPA. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan pihak terkait, petugas menemukan 1 butir ekstasi warna pink yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di atas meja.
Berdasarkan keterangan awal CPA, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang perempuan lainnya berinisial NB. Dalam penggeledahan di kamar NB, petugas menemukan 6 butir ekstasi warna pink yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Dari hasil pemeriksaan awal, NB mengakui barang tersebut diduga diperolehnya dari seseorang berinisial NL, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas selanjutnya membawa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 butir ekstasi dengan berat 0,44 gram, 6 butir ekstasi dengan berat bruto 3,27 gram, 1 lembar plastik bening, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit telepon seluler iPhone 7 warna hitam, serta uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp400.000.
Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K, M.H, M.Tr.Mil, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., bersama Kanit Idik 2 IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan keberadaan pihak lain yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku. UU No. 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat penyesuaian ketentuan pidana dalam UU Narkotika dengan KUHP 2023.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan 110 Polri secara gratis selama 1×24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.

Tidak ada komentar