Breaking News

Polres Prabumulih Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Korban Rugi Rp620 Juta


Prabumulih,
Sumselbicara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang berinisial AH, perempuan, warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 26 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kemala RT 02 RW 04, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut bermula ketika AH menawarkan kepada korban, Winda Wati, sebuah investasi berupa pengadaan barang.

Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dari kegiatan pengadaan barang yang ditawarkan oleh AH.

Korban kemudian menyetujui penawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah uang kepada AH secara bertahap.

Namun, hingga perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian, uang yang telah diserahkan korban beserta keuntungan yang dijanjikan tidak mendapatkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp620.000.000,-.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan pemanggilan terhadap AH untuk dimintai keterangan.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, AH memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan penangkapan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Dokumen Diamankan

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian komitmen fee yang dibuat antara AH dengan korban.

Barang bukti tersebut antara lain beberapa lembar surat perjanjian komitmen fee dengan nominal transaksi yang berbeda-beda, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu dokumen juga memuat tulisan tangan mengenai komitmen pengembalian modal dalam dua tahap dengan nilai masing-masing sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Selain itu, penyidik mengamankan 1 (satu) bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen perjanjian yang diamankan, nilai nominal yang tercantum secara keseluruhan mencapai sekitar Rp620,821 juta, yang sejalan dengan nilai kerugian yang dilaporkan korban sekitar Rp620 juta.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

«“Benar, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian korban sekitar Rp620 juta. AH telah memenuhi panggilan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.»

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan secara terang rangkaian peristiwa serta peran AH.

«“Kami masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. Setiap dokumen maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara akan kami teliti untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.»

AKP Jhon Kenedi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun kerja sama pengadaan barang yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

«“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme kegiatan, serta kejelasan sumber keuntungan sebelum menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk investasi atau kerja sama. Jangan mudah percaya hanya berdasarkan janji keuntungan,” tegasnya.»

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini AH telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.

Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, korban, saksi, serta dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau informasi kepolisian, dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis 1x24 jam.

HUMAS POLRES PRABUMULIH

Tidak ada komentar