Respons Cepat Polisi, Pelaku Begal yang Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap
Prabumulih, Sumselbicara.com - Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat setelah menerima laporan dari para korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RV, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan. Terduga pelaku diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut bermula dari beberapa laporan masyarakat yang menjadi korban aksi begal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.
Korban pertama, LENTI (45), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Prabumulih Selatan, mengalami aksi pencurian dengan kekerasan pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju kawasan Tugu Nanas. Dari arah belakang, korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa.
Korban sempat berupaya mempertahankan tas miliknya, namun pelaku tetap menariknya hingga berhasil membawa kabur tas yang berisi satu unit telepon genggam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Aksi serupa kemudian menimpa TATI HERLINA (48), seorang PNS warga Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.
Dalam peristiwa tersebut, korban bersama suaminya, AHMAD NAWAWI (50), sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Dari arah belakang, pelaku mendekati korban dan menarik tas secara paksa.
Korban juga sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku berhasil merampas tas yang berisi uang tunai, KTP dan surat-surat penting lainnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, korban lainnya yakni MARTINA (30), seorang bidan warga Kelurahan Muara Dua, menjadi korban aksi serupa pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, tepatnya di sekitar Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.
Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju tempat bekerja menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pelaku yang datang dari arah belakang kemudian memepet korban dan menarik tasnya secara paksa.
Korban sempat mempertahankan tas tersebut, namun pelaku berhasil merampasnya dan melarikan diri ke arah Tugu Nanas. Tas korban berisi satu unit handphone, KTP dan STNK sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan para korban, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU THOMAS SISWO PURNOMO, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M., bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Tim kemudian bergerak menuju wilayah Tanjung Enim. Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah berpindah tempat dan berada di wilayah Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Dengan mengedepankan tindakan yang terukur dan profesional, personel langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan RV di wilayah Desa Muara Lawai.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kota Prabumulih untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RV mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali, dengan rincian tiga aksi berhasil dan tiga aksi gagal. Terduga pelaku juga mengaku melakukan aksinya seorang diri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta kotaknya;
- Satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotaknya;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa pelat nomor;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa pelat nomor;
- Satu buah baju kaos yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berikan Rasa Aman
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek dalam merespons setiap laporan masyarakat.
Profesionalitas personel dalam melakukan penyelidikan, kecepatan merespons informasi serta koordinasi di lapangan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku". (ril)
Layanan Gratis 1x24 Jam – Hubungi Layanan 110

Tidak ada komentar