Tiga Minggu Tinggalkan Kontrakan, Guru Jadi Korban Pencurian, Pelaku Berhasil Dibekuk Tekab 11 Polres Prabumulih
Prabumulih. Sumselbicara.com - Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EJ (42), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban ABDUL HAMID ZULNI (29), seorang guru, baru kembali dari luar kota setelah meninggalkan kontrakannya selama kurang lebih tiga minggu. Setibanya di kontrakan yang berada di depan Aku Coffee, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian memeriksa kondisi di dalam kamar dan mendapati sejumlah barang telah berserakan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya perhiasan yang disimpan di dalam dompet di kamar ibu korban, satu unit telepon seluler merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang disimpan di dalam bingkai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp97.300.000. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan polisi pada Senin, 13 Juli 2026, guna mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hingga akhirnya, pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI,S.H.,M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Bukit Lebar RT 001 RW 004, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial EJ tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kontrakan korban.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Handphone merek VILLAON warna Cyber Black beserta kotaknya dengan nomor IMEI 1: 351459450555886 dan IMEI 2: 351459456467771. Selain itu, turut diamankan satu buah pukul besi bergagang plastik warna abu-abu hitam dan satu buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam dan putih.
KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI,S.H.,M.Si., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari tindak lanjut cepat personel terhadap laporan masyarakat serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan hingga diketahui keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih dan saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JON KENEDI,S.H.,M.Si.
Atas perbuatannya, pelaku EJ disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat tinggal, khususnya ketika ditinggalkan dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar