Breaking News

Jangan Otak Atik Permendagri nomor 76 Tahun 2014 Sebagai Pengikat Keputusan Batas Wilayah Muratara dan Muba


Muratara,
Sumselbicara.com - Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menjadi perdebatan publik.walaupun dinilai merugikan Muratara,Sehingga hal ini banyak mendapat Tanggapan dan Argumen para Tokoh pemuda baik yang Berkecimpung di dalam wilayah kabupaten Muratara maupun yang saat ini telah berdomisili di luar daerah.

Di antara nya berasal dari Suara Tokoh Pergerakan Pemuda Pembaharuan Muratara Iluk,Aan Jumadi Robiansyah,S.iP. menegaskan Bahwa masyarakat Muratara Tetap menjunjung tinggi Persatuan dan Persaudaraan untuk sama sama menjaga Stabilitas Nasional,apa lagi Muratara dan Muba daerah Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sumatera selatan.

Namun kita juga Harus menjaga Marwah yang di terapkan oleh Permendagri Nomor: 76 Tahun 2014 meskipun menimbulkan kerugian Untuk wilayah dan kepentingan Administratif Kabupaten Muratara,Tapi Pemerintah dan masyarakat Muratara memilih untuk bersikap kompromistis demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),"ungkap nya saat di bincangi Media,Selasa 24/02/2026
di posko Serundingan Kelurahan Muara Rupit.

“Kami menyadari Permendagri nomor :  76 Tahun 2014 Merugikan Muratara, Namun sebagai bagian dari NKRI, kami tetap menghormati regulasi yang berlaku dan memilih jalan kompromi demi stabilitas dan persatuan,” tegas AJR.

Tambah AJR, sikap kompromi tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kelemahan sehingga Terus mengambil kesempatan untuk Selalu mempersoalkan batas wilayah Muratara dan Muba ini.

“Jika pihak Kabupaten  Muba (Musi banyu asin ) terus mengusik dan mempolitisasi/Mempolitisir persoalan ini Apa lagi sampai menimbulkan kegaduhan, maka Dengan segala hormat, kami meminta batas wilayah dikembalikan ke garis awal sebelum terbitnya Permendagri 50 maupun Permendagri 76 ini,”Papar nya.

Menurutnya AJR, konflik berkepanjangan hanya akan Menumbuhkan benih benih ketidak Harmonisan sebagai Daerah Bertetangga dan merugikan masyarakat kedua daerah yang Berdomisili di wilayah perbatasan bahkan menghambat pembangunan dan pelayanan publik lain nya.

“Berhentilah untuk terus mempolitisasi persoalan batas wilayah Muratara dan Muba yang pada akhirnya menciptakan Porsoalan yang telah usai kembali menjadi Baru,Jangan Biarkan masyarakat Bingung karena mereka butuh kepastian dan ketenangan dalam Bekerja untuk membangun daerahnya.

Di akhir Bincang AJR juga,menegaskan bahwa Muratara terbuka terhadap penyelesaian yang Bersifat Adil,Kekeluargaan yang penuh Nilai nilai Persaudaraan Serta Bermartabat.

"Kami ingin hubungan antar Daerah tetap harmonis,Dengan Prinsip Prinsip saling Menguntungkan Kedua belah pihak untuk itu mari selesaikan persoalan ini Dengan Tata Aturan yang telah Dahulu mengikat Keputusan Prihal Perbatasan ini secara dewasa dan saling menghormati,”Tutup nya Diflomatis.**Hanafia**

Tidak ada komentar