Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan
Prabumulih, Sumselbicara.com - Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB.
Korban diketahui bernama Yuliansyah (23), seorang buruh harian lepas, warga Jalan Sungai Medang Ar Rahman Blok A8 RT 005 RW 003 Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian bermula saat korban pulang dari pasar subuh. Setibanya di lokasi kejadian, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor.
Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan bergulat dengan pelaku pertama. Namun, pelaku lainnya turut melakukan kekerasan dengan menendang korban ke arah perut.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”, sehingga kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta bengkak pada bagian dahi kepala dan selanjutnya menjalani pemeriksaan medis serta visum di RS Bunda Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 15.48 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team Opsnal Tekab untuk segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang berinisial HD (17), warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa satu lembar Surat Visum Et Repertum milik korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan cepat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan,” ujar AKP Jon Kenedi.
"Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara cepat dan gratis selama 24 jam".

Tidak ada komentar