Breaking News

Satresnarkoba Polres Prabumulih, Berhasil Ringkus Kurir Sabu di Wilayah Jalan Sinta Kelurahan Wonosari


PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM -
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (30) warga yang berdomisili di Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu di lantai kamar dekat posisi tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si.menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti.

Dalam proses interogasi awal, F mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp700.000. Tersangka berstatus sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut".

Tidak ada komentar