Breaking News

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Gudang Dibekuk Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih


Prabumulih,
Sumselbicara.com - Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diterima Polres Prabumulih pada Rabu, 15 Juli 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di sebuah gudang milik korban R. SARAGI T (69), seorang wiraswasta, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 09.55 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak gudang milik korban sebelum mengambil sejumlah barang berharga berupa 1 unit mesin air merek Honda, 28 batang pipa bor sumur, 4 unit mata bor, 1 set gear box, dan 1 unit gerinda listrik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial AS (29) di kawasan Jalan Jenderal Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas perintah KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) batang pipa sumur bor diamankan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih.

"Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan rumah, gudang, maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci dan aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti".

Tidak ada komentar