Pelantikan PAW Anggota DPRD Muratara di duga cacat Hukum.
Muratara, Sumselbicara,com - Sengketa hukum kader PDI P kabupaten Muratara Provinsi Sumatera selatan dan berakhir dengan di Lantik nya Seorang Kader PDI P yang dalam pemilu 2024 mendapat suara terbanyak 2 daerah Pemilihan Kecamatan karang jaya.
Jumat 24/07/2026 adalah saksi bisu sejarah Pemakzulan hak konstituante Irwansyah dalam pemilu 2024 mendapat suara terbanyak dari PDIP sehingga Di Lantik menjadi Anggota DPRD Muratara.
Ironis nya ternyata perjalanan Karir Politik Irwansyah harus berakhir dengan kesalahan yang tidak ia Perbuat,Pembuktian nyata dari itu semua setelah Pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Hitungan suara dari tingkat TPS PPK dan KPU kabupaten Muratara Irwansyah mendapat suara terbanyak dan sesuai dengan aturan Irwansyah dilantik menjadi Anggota DPRD Muratara dari dapil kecamatan Karang jaya Partai PDIP.
Keanehan mulai terasa saat DPP PDI-P mengeluarkan surat Pemberhentian terhadap Irwansyah dari Kader PDIP sebelum Pelantikan anggota DPRD terpilih atau sesudah penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
Keanehan dan Kejanggalan berlanjut surat pemberhentian yang Di tanda tangan oleh Ketua Umum DPP PDI-P ibu Megawati sukarno putri tidak ada Hologram nya sebagai tanda keabsahan tanda tangan Ketua umum DPP PDIP.
Irwansyah tetap dilantik oleh KPU atas nama NKRI karena hal yang terjadi antara sesama kader tidak berkaidah pakta hukum yang semestinya.
Seorang perwakilan dari Tokoh Pendukung Irwansyah yang minta namanya tidak di tulis menyampaikan kepada awak media bahwa,Pelantikan yang terjadi atas PAW anggota DPRD Muratara dari PDIP dapil Kecamatan karang jaya terlalu di paksakan.
"Pembuktian kesalahan yang menurut Mahkamah partai PDIP Irwansyah Pembakang tidak terbukti dan teruji sama sekali,karena jika surat pemberhentian dari Partai PDIP itu sah secara Hukum tentunya Irwansyah Tidak di Lantik menjadi Anggota DPRD Muratara.soalnya surat pemberhentian keluar jauh waktunya sebelum Pelantikan anggota DPRD terpilih.
"Mengapa Partai besar Seperti PDIP terlalu memaksakan kehendak dan Menyalah kan sebuah Kebenaran,Memaksa seseorang untuk mengakui kesalahan yang tidak dibuat nya sama saja dengan Memperkosa Hak hak Konstitusi Irwansyah dan Tidak Menghargai sama sekali Harga diri Para Pendukung /Simpatisan Irwansyah,untuk di ketahui Baru sekali ini dapil Karang jaya Mendapat Kursi untuk PDIP.
Jika kekecewaan Pendukung yang berakhir dengan Hekang dari PDIP tentunya sangat merugikan PDIP itu sendiri,ternyata dengan Alibi yang bermacam macam serta terkesan di tutup tutupi PAW dari PDIP dapil kecamatan karang jaya di Lantik.
Ibu Megawati Soekarno Putri kami atas nama Pendukung/Simpatisan Irwansyah Meminta tinjau Kembali keputusan Mahkamah Partai yang surat nya Ibu tanda tangani terhadap pemberhentian Irwansyah dari kader PDIP kabupaten Muratara.
Mengapa Tanda tangan ibu Sebagai ketua Umum DPP PDIP tidak ada Hologram nya padahal itu adalah surat Keputusan Partai atau apa mungkin ibu tidak tahu sama sekali terkait hal ini,"Tutup nya.
**Hanafia*n

Tidak ada komentar