Breaking News

Satres Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan


Prabumulih,
Sumselbicar.com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RJ (29).

Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. RJ diketahui beralamat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H., bersama personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RJ dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar. Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di lantai depan rumah dan di dalam lemari pakaian di ruang tamu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RJ diduga mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial AM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan awal tersebut, narkotika dibeli dengan harga Rp800.000 dan diduga akan dijual kembali.

Selain tiga paket diduga sabu dengan berat bruto yang dilaporkan 0,56 gram, petugas turut mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp250.000, satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam, serta satu bal plastik klip bening. Hasil pemeriksaan urine terhadap RJ juga dinyatakan positif.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk mendalami asal-usul barang serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Atas perkara tersebut, RJ diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan awal, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar