Breaking News

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Modus Kerja Sama Bisnis Herbal, Korban Rugi Rp46 Juta


Prabumulih,
Sumselbicara.com - Satreskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus kerja sama bisnis obat herbal yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 26 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban SUGIANTO, warga Kelurahan Karang Raja, didatangi oleh DE yang menawarkan kerja sama bisnis penjualan obat herbal. Dalam penawaran tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta dari modal investasi sebesar Rp50 juta dalam jangka waktu tujuh bulan.

Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian mengajukan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank BRI. Selanjutnya, pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.33 WIB di Kantor Cabang BRI Prabumulih, korban mentransfer uang sebesar Rp46.000.000,- ke rekening Bank BRI atas nama DE.

Namun, setelah lebih dari tiga bulan berlalu, keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Prabumulih, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Idik II Satreskrim IPDA Fajirudin, S.I.P. bersama anggota untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan diperoleh alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB, tersangka resmi dilakukan penangkapan di Mapolres Prabumulih dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- Satu lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife bermaterai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024.
- Satu lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp46.000.000,- dari rekening korban kepada rekening atas nama tersangka.
- Tiga kotak obat herbal Besactife.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Statment Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

«"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas usaha, lakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan kerja sama, serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Satreskrim Polres Prabumulih akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.»

Layanan Kepolisian 110 – Gratis, Aktif 24 Jam.

Tidak ada komentar