Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Prabumulih, Sumselbicara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Polsek Prabumulih Barat, tertanggal 11 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 002, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Nur Faizah Syafiqah (29), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu belakang bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3.200.000, satu kotak mesin bor, serta enam botol minyak wangi yang tersimpan di dalam toko milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.000.000, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil. Pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Kopral Toya, Kelurahan Pasar Prabumulih II. Team URC WESTER 838 kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHS (24), warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.030.000, satu kotak mesin bor, serta enam botol minyak wangi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Prabumulih Barat saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
«"Kami berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani," tegas IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.»
Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat menjadi salah satu kunci dalam mencegah serta mengungkap berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Humas Polres Prabumulih
Layanan Kepolisian 110 – Gratis 24 Jam.

Tidak ada komentar