Breaking News

Lurah Sidomulyo Fasilitasi Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga kepada Satreskrim Polres Prabumulih


Prabumulih,
Sumselbicara.com - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Satreskrim Polres Prabumulih menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dari masyarakat yang disampaikan melalui Lurah Sidomulyo, Kota Prabumulih, Rabu (24/06/2026).
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Polres Prabumulih dan diterima langsung oleh KBO Satreskrim Polres Prabumulih, IPTU DARLANSYAH, S.H., disaksikan oleh anggota Satreskrim Polres Prabumulih,Bripda M. SYARIF RIDHO, S.H. dan Bripda MOH DHEZA ARRAHMAN.

Adapun senjata yang diserahkan berupa:
• 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek bergagang kayu warna hitam. • 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm.
Senjata api rakitan tersebut diserahkan melalui Lurah Sidomulyo, GERRA ORLANDO POETRA BR Bin IBRAHIM, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JHON KENEDI, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi mendukung Operasi Senpi Musi 2026. 
Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela merupakan langkah positif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih," ujar AKP JHON KENEDI, S.H., M.Si.

"Polres Prabumulih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian terdekat. Jika diserahkan atas kesadaran sendiri dan bukan dalam proses penegakan hukum, maka akan dilakukan pendekatan persuasif tanpa proses hukum terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Apabila masyarakat masih memiliki atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan, agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya Kota Prabumulih yang aman, nyaman dan kondusif.

Layanan Call Center 110

Tidak ada komentar