Breaking News

Terkait surat Pemberhentian Sepihak dari DPP PDI-P terhadap Irwansyah simpatisan dan Pendukung akan Demo


Muratara,
Sumselbicara.com - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Provinsi Sumatera selatan  Irwansyah, mengatakan tidak menerima keputusan pemecatan dirinya yang secara sepihak oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Atas Prihal keputusan sepihak terhadapnIrwansyah maka Pendukung  serta simpatisan akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor DPC PDIP kabupaten Muratara pSenin 22/06/2026.

Menurut Irwansyah, pemecatan Terhadap dirinya tidak memiliki alasan yang jelas maupun karena tidak adanya pelanggaran yang signifikan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari partai, dirinya dianggap melawan saat mengikuti sidang Dewan Kehormatan Partai yang digelar secara virtual melalui Zoom pada September 2024 yang lalu.

Irwansyah membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut dirinya bukan membantah ataupun melawan, melainkan memilih diam karena data yang disampaikan majelis Dewan Kehormatan Partai dinilainya tidak sesuai dengan hasil perolehan suara yang dimilikinya pada Pemilu Legislatif 2024.

“Saya bukan melawan atau membantah. Saya diam karena data yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil perhitungan suara yang saya miliki,” ujar Irwansyah.pada awak media Rabu 17 Juni 2026,

Ia menegaskan, hasil rekapitulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pemilihannya,( Kecamatan karang jaya) dirinya memperoleh sebanyak 1.087 suara. Sementara dalam sidang Dewan Kehormatan Partai disebutkan hanya memperoleh 1.027 suara atau berkurang 60 suara.

Selanjutnya Irwansyah juga mengatakan perolehan suara salah satu caleg PDIP lainnya, yakni Tuti,Berdasarkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS, Tuti memperoleh 1.039 suara dan jumlah tersebut sama dengan yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Partai,Pertanyaannya mengapa justru Suara saya yang berkurang.

Selain itu, Irwansyah juga mengaku tetap berpegang pada kesepakatan yang pernah dibuat dalam Deklarasi Pilkada Damai yang dilaksanakan di Polres Muratara pada 16 Oktober 2024. dalam deklarasi tersebut seluruh calon legislatif sepakat menerima hasil penghitungan suara di Kecamatan Karang Jaya dan tidak mengajukan tuntutan apa pun terkait hasil perolehan suara.

“Pada saat itu semua caleg menerima keputusan hasil penghitungan suara. Namun kenyataannya sekarang justru muncul tuntutan yang menjadi dasar persoalan Pemecatan ini,” sampainya dengan tegas.

Sangat di sayangkan Partai Besar Berlambang kepala banteng ini memaksakan kehendak dalam menentukan keputusan suatu Permasalahan,"Tutup Irwansyah.

Sampai Berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Ketua dan Pengurus DPC PDI-P kabupaten Muratara. *Hanafi*

Tidak ada komentar