Pelaku Narkoba Diamankan Saat Berdiri di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Sabu dalam Kotak Rokok
Prabumulih, Sumselbicara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Seorang pria berinisial AT (31) berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Minggu malam (10/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Bukit Barisan kerap dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan identitas pelaku dan lokasi yang dimaksud.
Setelah informasi dinyatakan valid, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mencurigai seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan. Dengan didampingi Ketua RT serta disaksikan warga sekitar, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial AT.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 yang diselipkan di bagian depan pinggang pelaku. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,39 gram. Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu buah kotak rokok dan satu helai celana pendek warna hitam list merah yang digunakan pelaku saat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Muhammad Arafah, S.H.
Himbauan Polres Prabumulih
Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, peredaran narkoba, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Layanan Bantuan Polisi Gratis 1x24 Jam di Nomor 110. Polisi siap hadir dan melayani masyarakat secara cepat, humanis, dan profesional.

Tidak ada komentar