Motor Konsumen Disalahgunakan, Pelaku Diciduk Tim Tekab Prabu
Prabumulih, Sumselbicara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 06 Oktober 2025 sekitar pukul 14.14 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Jumat, 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.15 WIB. Dugaan tindak pidana ini bermula dari aktivitas penarikan kendaraan milik konsumen oleh pelaku yang bekerja dalam lingkup pembiayaan.
Pelapor dalam kejadian ini diketahui berinisial RM (26), warga Parmanongan, Tapanuli Utara.Korban atau Pihak yang dirugikan PT.WOM Finance.Sementara saksi yang turut memberikan keterangan adalah AD (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Adapun pelaku berinisial RD (26), juga berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Pelaku diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dengan tidak menyerahkan barang hasil penarikan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam kronologi kejadian, pelaku diketahui menarik sepeda motor milik konsumen PT. WOM Finance berinisial YH. Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan ke kantor, melainkan diduga dikuasai secara pribadi oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.112.000.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak keluarga korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal Tekab untuk bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang menyalahgunakan kepercayaan dalam jabatan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
"Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si Menghimbau Segera Laporkan Segala Bentuk Kejahatan Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Selama 1x24 Jam Hubungi Layanan Gratis 110 Polres Prabumulih".

Tidak ada komentar