Buron Tiga Tahun, Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Elang Muara
Prabumulih, Sumselbicara.com - Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta, yang menjadi korban penjambretan pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil menggunakan handphone. Kemudian, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan serta kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21A warna metallic blue beserta 2 (dua) kartu SIM yang berada di dalamnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Setelah melalui proses penyelidikan yang berkesinambungan, pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial AL (26). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya atas nama Deni Prayoga bin Aswandi, yang sebelumnya telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku juga mengakui sempat melarikan diri ke luar negeri (Malaysia) guna menghindari kejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku tetap berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya di jalan raya, serta menghindari penggunaan handphone saat berkendara guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana".

Tidak ada komentar