Lagi lagi Satres Narkoba Polres Muratara Ciduk Pengedar Narkoba
Muratara, Sumselbicara.com - Kepolisian Resor Musi Rawas Utara satuan reserse Narkoba,dalam membasmi Pengedar Narkoba terus Bekerja dan Berusaha untuk semakin mempersempit ruang gerak para pengedar barang haram tersebut, Hal itu Terbukti
Pada
1,Dasar-STR KAPOLDA SUMSEL NO: STR/21/I/OPS.1.3./2026 TGL 26 JANUARI 2026 PERIHAL TMT OPERASI PEKAT MUSI-2026;
- Rencana Ops "Pekat I Musi 2026" Polres Musi Rawas Utara Nomor : Renops /02/II/Ops.1.3./2026 tanggal 17 Februari 2026, meliputi premanisme (pelaku / pemakai narkoba, judi, prostitusi, pelaku kejahatan dengan menggunakan senpi / sajam);
- Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 / II / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA/ POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2026.
2,Waktu Kejadian -Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib.
3,Tempat Kejadian-di sebuah pondok yg berada di Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo Kab. Muratara, Prov. Sumsel.
4,Tersangka-Nama : "P"
TTL : Embacang baru, 14 Mei 1990, (35 tahun)
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl Wisata Danau Raya Desa Lubuk Rumbai Baru Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel.
5,Status TSK :** Urine + Positif
6,Pengedar Barang Bukti TSK :*
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,76 (empat koma tujuh enam) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital CHQ
- 2 (dua) ball plastik klip bening.
7.KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo Kab. Muratara, Prov. Sumsel, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama sdra "P" saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,76 (empat koma tujuh enam) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital CHQ
- 2 (dua) ball plastik klip bening
8,Gar Pasal-Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.*L-P". (Hanafi)

Tidak ada komentar