Breaking News

Tiga SK Strategis Bupati Muratara sebagai Acuan Pengelolaan dan Penggunaan APB-Des tahun 2026


Muratara,
Sumselbicara.com - Bupati Musi Rawas Utara H. devi Suhartoni,resmi menetapkan 3 Surat menjadi Keputusan Bupati untuk Mengelolah Tata Keuangan Anggaran Dana Desa tahun Pelaksanaan 2026.

Adapun 3 Keputusan Bupati tersebut Regulasi nya adalah,Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Standar Biaya umum Desa dan Pedoman Penyusunan Anggaran Untuk Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des).

Tiga Keputusan Bupati ini segera di Undangkan kepada seluruh Kepala desa dalam wilayah Kabupaten Muratara,agar di dalam Penyusunan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa tidak keluar koridor yang telah di Tuangkan dalam aturan Pemerintah di atas nya.

Hal ini tentunya Sangat Baik dan Potensial bagi Pemerintah desa dalam menggunakan Anggaran Dana desa,Tujuan Utama tentunya Menimalisir Pemborosan Anggaran serta dampak yang di Harapkan mampu Menyentuh langsung Pada kehidupan masyarakat.

"Pemerintah tentunya Tidak ingin ada banyak Kesalahan di dalam pengelolaan Anggaran desa sehingga akan menimbulkan Temuan temuan yang membuat Pemerintah desa itu sendiri Bermasalah dengan tata Aturan dan Hukum,"Tutup Bupati saat di temui awak Media pada,kamis 22/01/2026 di Ruang Kerjanya Kantor Bupati Muratara.**Hanafia**

Tidak ada komentar