Wabup Wajibkan Kades Se Kabupaten Muara Enim Alokasikan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
Muara Enim, Sumselbicara.com - Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni., M.Si., mewajibkan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muara Enim untuk mengalokasikan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan,
"Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai target swasembada pangan dan memperkuat ekonomi masyarakat petani yang berkelanjutan",
Hal tersebut ditegaskan Wabup saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum Antisipasi Tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan 20 Persen dari Dana Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim, di Ballroom Hotel Emilia, Palembang pada hari, Jum'at (30/05/25).
"Wabup menerangkan alokasi 20 persen untuk menunjang ketahanan pangan ini merupakan pekerjaan besar yang menyangkut beberapa hal penting, diantaranya ketersediaan pangan, akses pangan, pemanfaatan pangan, dan stabilitas pangan".
Sumarni juga menyebut, langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan visi "Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan" (MEMBARA) dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Muara Enim akan menggelontorkan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) guna mempercepat pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran, Salah satunya melalui pendirian kios-kios sembako murah dan penyediaan pupuk terjangkau di 22 kecamatan, yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)".
"Dengan upaya tersebut, Wabup berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat menuju Muara Enim MEMBARA".Tutupnya
Tidak ada komentar