Breaking News

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program REHAB 2.0, Kepada Sejumlah Badan Usaha di Kota Prabumulih


PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM -
BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih gencar melakukan inovasi untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah terbaru yang diambil adalah dengan menggelar sosialisasi Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 kepada sejumlah badan usaha di Kota Prabumulih pada Selasa (6/5).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tunggakan iuran JKN tetap menjadi kewajiban peserta, pemberi kerja, maupun pemerintah daerah meskipun status kepesertaannya telah berubah. Pelunasan tunggakan ini diberikan batas waktu maksimal 6 bulan sejak perubahan status kepesertaan.

"Tunggakan iuran yang ada, meskipun status kepesertaannya telah berubah, tetap wajib dilunasi paling lama enam bulan sejak perubahan status," tegas Dwi.

Dwi juga menekankan bahwa prinsip kepesertaan wajib merupakan wujud upaya negara untuk memastikan seluruh warga negaranya terlindungi dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap pembayaran iuran.

"Setelah terdaftar sebagai Peserta JKN, penting bagi setiap pemberi kerja dan peserta untuk rutin membayar iuran. Hal ini bertujuan agar terhindar dari penonaktifan kepesertaan sehingga hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tetap terpenuhi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi menyoroti pentingnya bagi pekerja dengan tunggakan iuran (PBPU) yang masih aktif bekerja untuk segera melunasi tunggakan sebelumnya, bahkan secara mencicil. Langkah ini akan memudahkan transisi status kepesertaan menjadi pekerja mandiri tanpa kendala tunggakan di kemudian hari.

"Kami mengharapkan dukungan dan bantuan dari pimpinan/HRD/PIC badan usaha untuk menyampaikan kepada setiap pekerja mengenai pentingnya perlindungan JKN sejak dini, termasuk segera melunasi tunggakan iuran PBPU yang belum diselesaikan," ujar Dwi.

Dalam sesi pemaparan, Dwi memperkenalkan Program New REHAB 2.0 sebagai inovasi dari program sebelumnya. Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan usia tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, serta peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki utang iuran.

"Melalui program New REHAB 2.0 ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta untuk melunasi tunggakan iurannya melalui mekanisme cicilan hingga 12 tahapan. Pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN sampai dengan tanggal 28 setiap bulannya, kecuali bulan Februari hingga tanggal 27," terang Dwi.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara BPJS Kesehatan dan perwakilan badan usaha. Berbagai kendala di lapangan serta harapan terhadap peningkatan pelayanan JKN di masa depan turut dibahas.

"Kami berharap melalui program ini, kesadaran peserta akan kewajiban membayar iuran semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi peserta yang terkendala mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan," pungkas Dwi.

Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia berharap komunikasi dan pendampingan dari BPJS Kesehatan kepada badan usaha dapat terus ditingkatkan.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Kami berharap BPJS Kesehatan terus aktif memberikan informasi terbaru kepada kami sebagai mitra," katanya.

Tidak ada komentar