Breaking News

Polres Prabumulih, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond Jalan Lingkar


PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM -
Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik cucian mobil Diamond Car Wash, yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih

"Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku, yakni RSR (15) dan BR (16), yang tak lain merupakan karyawan korban, penangkapan dilakukan di Desa Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sekitar pukul 11.00 WIB".

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P didampingi Kasat reskrim AKP Tiyan Talingga ST,.MT, dalam rilis kasus yang di gelar rabu malam, 12 maret 2025, menjelaskan pasca mendapatkan informasi adanya kasus pembunhan pihaknya langsung mendatangi TKP

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat reskrim AKP Tiyan Talingga ST,.MT,. langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan ke dua pelaku, tim langsung menyergap dan menangkap keduanya, "Kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah pelaku dendam sakit hati karena sering diperlakuan tidak pantas baik secara verbal dan sering dicabuli oleh pelaku, beberapa kali bersangkutan mendapatkan perkataan yang membuat sakit hati, dan kemudian sekitar pukul 01.00 R dan B berencana untuk menghambisi nyawa korban," ujar Endro Kapolres Prabumulih 

"BR berperan memukul korban menggunakan linggis berkali kali dibagian kepala belakang, sementara RS melakukan penusukan kepala bagian belakang dan kening menggunakan karter.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang d amankan yaitu, sebelah pisau gagang pelastik warna biru dengan bercak darah, sebilah curtter warna hijau dalam keadaan patah dengan bercak darah, sebilah linggis besi dengan panjang 72 cm dengan bercak darah dan mobil Toyota Raize warna kuning BG 1537 A

Lebih lanjut, Kapolres berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali informasi lebih dalam terkait dengan kejadian ini.

Atas kasus pembunuhan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP. “Terancam hukum mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. Karena, pelakunya merupakan anak di bawah umur, penyidikan dan proses peradilan akan mengikuti sistem ketentuan peradilan anak," Pungkasnya (dn)

Tidak ada komentar