Team Macan Polsek RKT Tangkap 2 Pelaku Pencuri Kabel Tower
PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM - Team Macan RKT Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih berhasil menangkap dua (2) orang diduga pelaku pencurian kabel tower milik Tower XL MITRA TEL di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Rabu (05/02/2025)
"Jesman Marbun (21) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sidaling Kecamatan Pasaribu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Putra Bayu Eles Sinanta (20) Dusun 3 Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim di tangkap oleh Team Macan Polsek RKT",
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda ,SH.,MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M.Agustino, SH membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pencurian kabel tower milik Tower XL MITRA TEL di Desa Jungai Kecamatan RKT Kota Prabumulih
"Pada hari rabu tanggal 05 februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di tower MITRA TEL telah terjadi Pencurian kabel tower dengan cara 2 orang pelaku memotong kabel grounding tower dengan alat tang dan Carter".
Setelah mendapatkan Informasi, Team Macan Polsek RKT langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sudah melarikan diri kearah hutan, kemudian Team Macan Polsek RKT langsung mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti.
Hasil intrograsi, Kedua pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian kabel tower XL milik PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI dalam kurun waktu 1 Minggu
Atas kejadian tersebut PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI menderita kerugian Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah )
Kini, ke dua pelaku berikut Barang bukti berupa 4 meter kabel grounding warna kuning, 4 meter kanduit atau pembungkus kabe warna hitam, 1 buah Carter, 1 buah tang potong kawat, 1 unit spm Honda beat warna biru muda bermotif Doraemon BG-4562-CT di amankan di Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)
"Lanjutnya, Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, hukuman diatas 5 tahun penjara". Pungkasnya (rd)

Tidak ada komentar