Breaking News

Satres Narkoba Polres Prabumulih, Gerebek Kostan di Jalan Tanggamus, Berhasil Amankan Empat Terduga Pengedar Narkoba


PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Sabtu (01/02/25)

"Sebuah kostan di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur dilakukan pengerbekan. Hasilnya, empat terduga pengedar narkoba berhasil diamankan",

Team yang dipimpin KBO Satres Narkoba, IPTU Rudi Hartono, SH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka yaitu M. Erwin bin Yarkasih (24) warga Jln. Soak Permai Lorong Kaur, Sukajaya, Sukarame, Palembang. Jonatan (18) warga Jln. Kopral A Wahab, Mutang Tapus, Prabumulih Barat. Alvin Pratama bin Hendri (18) warga Jln. Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang dan Ridho Andrean Mustofa (18) warga Jln. Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang.

Dari hasil pengeberbekan disita barang bukti berupa; 20 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 2,87 gram, 1 paket Sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 1,86 gram, 4 bal plastik klip bening, 2 lembar tisu, 1 buah kotak lipstik warna hitam merk “CHECKMATTE”, 1 buah kotak tetes mata warna biru putih merk “MYSTIC”, 1 buah HP merk VIVO warna biru, dan 1 buah HP merk VIVO warna pink.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan, kalau para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika

“Menawarkan utuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan. Selain itu, juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu, Pasal 132 aya (1) ttg Narkotika. Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precusor narkotika,” bebernya.

Sebutnya, kalau status keempat tersangka adalah pengedar. Keempatnya diancam penjara di atas 5 tahun.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keempat tersangka, tersangka menerangkan sabu tersebut dibeli dari JPO (DPO) di 9 Ilir Palembang seharga Rp 1,4 juta secara patungan",

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih penyidikan lebih lanjut,” tutupnya (dn) 

Tidak ada komentar