Gerak Cepat Satreskrim Polres Prabumulih, Tersangka Penggelapan dalam Jabatan Diamankan di Padang Panjang
Prabumulih, Sumselbicara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian perusahaan RM Siang Malam mencapai Rp311.118.750.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 23 April 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di RM Siang Malam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menangani perkara tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dugaan penggelapan bermula ketika tersangka SA diperintahkan mengambil uang tunai sebesar Rp200 juta dari Bank BSI untuk disetorkan kepada pihak perusahaan. Namun, berdasarkan keterangan saksi, uang yang diterima hanya sebesar Rp110 juta. Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online.
Hasil pemeriksaan terhadap catatan keuangan perusahaan juga menemukan dugaan penyimpangan dana setoran penjualan nasi kotak dari PT Brylian, yakni sebesar Rp30.224.000 pada Januari dan Rp18.581.000 pada Februari. Selain itu, ditemukan pula dugaan tidak disetorkannya pajak catering PPN periode Juli 2025 hingga Februari 2026 sebesar Rp29.540.000.
Penyidik juga menemukan dugaan permasalahan penyetoran pajak restoran RM Siang Malam periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp22.773.750. Selanjutnya, terdapat penarikan dana perusahaan melalui Bank Sumsel Babel pada 13 Januari 2026 dan 20 Januari 2026, masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp70 juta, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, total kerugian yang dialami pihak RM Siang Malam berdasarkan laporan mencapai Rp311.118.750. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bundel dokumen kerugian perusahaan dan rekening koran penarikan dana Bank Sumsel Babel.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka berinisial SA, laki-laki berusia 56 tahun, berhasil diamankan di wilayah Padang Panjang. Setelah diamankan dan dibawa ke Polres Padang Panjang, proses penangkapan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., untuk selanjutnya membawa tersangka ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, melengkapi alat bukti, serta melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat maupun pemilik usaha agar senantiasa meningkatkan pengawasan administrasi dan pengelolaan keuangan perusahaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tidak ada komentar