Breaking News

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Unit PPA


Prabumulih,
Sumselbicara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik Unit PPA pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (25), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 saat korban yang saat itu masih berstatus pelajar dan tergolong anak menjalin hubungan dengan tersangka. Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga meminta foto dan video pribadi korban. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berakhir. Namun tersangka diduga kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi korban apabila tidak memberikan sejumlah uang. Korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp20 juta.

Merasa tertekan dan terancam, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A9 2020 warna Space Purple dan satu unit handphone merk OPPO Reno 3 warna Putih Langit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih dan penyidik Unit PPA masih terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual maupun pihak-pihak yang melakukan intimidasi, ancaman, atau eksploitasi terhadap korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.

Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan peristiwa yang dialami.

"Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi bahwa korban kembali dihubungi oleh pelaku, anggota Unit PPA segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga mengajak para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak takut melapor karena identitas korban akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Rama Juliani, S.H.

Himbauan Polres Prabumulih
Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak baik di lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerasan, pengancaman, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Polres Prabumulih menyediakan Layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara cepat, mudah, dan gratis.

Tidak ada komentar