Sat Reskrim Polres Prabumulih Tuntaskan Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Prabumulih, Sumselbicara.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Melalui kerja cepat Tim Opsnal Tekab Prabumulih, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berhasil diungkap.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Angga Dwi Saputra (30), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak beserta sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam bagasi kendaraan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox beserta ATM Bank BCA, ATM Bank Permata, SIM A, KTP, dan STNK kendaraan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh Polres Ogan Ilir dalam perkara lain.
Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial AP diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kendaraan hasil curian tersebut telah mengalami perubahan, di antaranya kaca spion yang dilepas serta knalpot standar yang diganti menggunakan knalpot racing guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim Opsnal Tekab untuk berkoordinasi dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku AP mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial BS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan BS di wilayah Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih dengan jajaran Polres Ogan Ilir.
"Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Berkat kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir," tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Prabumulih maupun daerah lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya," ujar IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak Nopol BG 3937 CY.
1 knalpot standar Yamaha Aerox.
2 plat nomor BG 3937 CY.
2 kaca spion standar Yamaha Aerox.
1 celana pendek warna hitam.
1 baju lengan panjang warna hitam.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta tidak meninggalkan dokumen penting di dalam kendaraan.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, segera hubungi Layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Tidak ada komentar