Heboh..!!! Diduga Kepsek Lakukan HB di Ruang Kantor Sekolah Dengan PIL tanpa Status Sah
Muratara, Sumselbicara.com - Dunia Pendidikan kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan akan tercoreng dan Heboh, lantaran salah satu oknum kepala sekolah yang ada di kecamatan Rupit sudah bertahun tahun membina Hubungan Tanpa Status (HTS) dengan Pasangan yang selama ini di akui sebagai Suami nya
"Hal ini terungkap lantaran pasangan nya sendiri yang membongkar kepada salah satu Guru yang bertugas mengajar di SDN Tanjung Putus desa Lubuk rumbai baru kecamatan Rupit, pada kamis 29/01/2026.
"Pasangan ibu kepsek kami mengatakan bahwa hubungan nya dengan ibu kepsek sudah berlangsung cukup lama, bahkan saat ibu kepsek ini masi bertugas sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SDN yang berada Kelurahan Pasar Surulangun, "sampai nya.
"Bahkan saat itu ibu ini masi berstatus istri sah dari Seorang laki laki (KM) ,jadi selain berselingkuh dari suaminya kepsek ini juga melakukan Hubungan terlarang lainnya dengan Pria lain yang bukan suami nya.
Lebih tidak mencerminkan lagi sebagai seorang kepala sekolah dan Guru PAI, ia melakukan Hubungan yang selayaknya hubungan suami istri di Ruangan Kantor SDN Tanjung Putus saat anak anak sekolah sudah pulang, Hal ini tentu pelanggaran berat yakni, PP nomor 45 tahun 1990 Pasal,(4) ayat,(2).
Menindak lanjuti hal ini awak media segera mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung dari Kepala sekolah itu dan diteruskan kepada kepala BKPSDM untuk Penelusuran keputusan sanksi yang didapati atas Pelanggaran Kode etik hasil investigasi oleh Inspektorat nantinya.
"Ironis nya Sebagai Kepala sekolah yang diberi tugas untuk membuat ahlak dan Budi Pekerti para anak didik agar menjadi Manusia yang Berbudi pekerti dan Berkeimanan, Justru sebaliknya, menjadikan Sarana Pendidikan untuk Melakukan Perbuatan tidak terpuji dan sangat dilarang oleh Agama. {HBG}
Tidak ada komentar