Walikota Prabumulih H. Arlan didampingi Wakil Walikota Franky Nasril, S.Kom.,M.M,.Hadiri Rapat Paripurna Ke-XXIII Masa Persidangan Ke-III Tahun 2025
Prabumulih, Sumselbicara.com - Walikota Prabumulih H. Arlan didampingi Wakil Walikota Franky Nasril, S.Kom.,M.M menghadiri Rapat Paripurna Ke-XXIII Masa Persidangan Ke-III Tahun 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Senin (07/07/2025)
"Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom, serta dihadiri Walikota Prabumulih H. Arlan serta Wakil Walikota Franky Nasril, S.Kom., M.M,.turut hadir Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M., Asisten III Setda, Para Staf Ahli, seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih",
Kehadiran kepala daerah dalam agenda ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pelaksanaan anggaran dan kebijakan pembangunan yang telah dilakukan selama tahun anggaran sebelumnya
"Agenda utama rapat kali ini adalah, Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024",
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si.,dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembahasan LPJ APBD sebagai instrumen untuk memastikan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan serta memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik
"Dalam kesempatan itu, Walikota Prabumulih H. Arlan menyampaikan nota pengantar yang merinci berbagai capaian dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024".
Lebih lanjut, Wako menekankan bahwa penyusunan LPJ ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, dan diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan
“Penyampaian laporan pertanggung jawaban ini tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga menjadi sarana introspeksi dan transparansi kepada publik mengenai penggunaan anggaran daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat". Pungkasnya (dn)
Tidak ada komentar