Breaking News

Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Milik Warga Kelurahan Sukajadi


PRABUMULH, SUMSEL BICARA.COM -
Unit Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (38) yang merupakan warga Jl. Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil milik warga Prabumulih. 

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 24 Januari 2025.

Kejadian bermula pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman korban, E (40), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Karya Jaya II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Saat itu, pelaku Y menawarkan kepada korban untuk merentalkan mobil Daihatsu Sigra milik korban ke sebuah perusahaan bernama PT. Palembang Central selama satu bulan, dengan imbalan sebesar Rp 6 juta. Korban menyetujui dan menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak menerima uang sewa yang dijanjikan. Pada 5 Desember 2024, korban menagih janji tersebut kepada pelaku, namun pelaku justru mengaku uang telah digunakan dan mobil disewakan kepada pihak lain atas nama W, tanpa sepengetahuan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 83.503.250,-.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab Prabu segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jl. Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., tim segera melakukan penangkapan. 

Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti dalam kasus ini turut diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Y kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan".

Tidak ada komentar