Breaking News

Kurang dari Sehari, Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan


Prabumulih,
Sumselbicara.com - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial WY (24), pekerjaan pedagang, warga Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berhasil diamankan petugas.

Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Rini Lawrenche (45) bersama saksi Zulkarnain dan Randi datang ke ruko miliknya untuk mengangkut sejumlah barang ke rumah korban.

Setelah sampai di rumah, korban menyadari beberapa barang miliknya yang sebelumnya berada di dalam ruko tidak ikut terangkut. Korban bersama kedua saksi kemudian kembali melakukan pengecekan ke ruko karena mencurigai penghuni yang tinggal di samping ruko tersebut.

Saat dilakukan pengecekan dari bagian luar, saksi Zulkarnain dan Randi melihat sejumlah barang milik korban berada di dalam kamar yang dicurigai. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Mendapatkan informasi tersebut, KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR IPTU ULTA DEANTO, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO, S.H bersama Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur untuk melakukan penindakan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial WY beserta sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinnai, satu buah tabung gas 3 kilogram, satu buah bor merek Reaim, empat buah kursi berwarna hitam, serta satu rol kabel berwarna putih dengan panjang kurang lebih 10 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp9 juta. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar IPTU ULTA DEANTO, S.H.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang maupun lingkungan tempat tinggal dan tempat usaha. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur. Sementara itu, satu orang berinisial AZ masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar