Breaking News

Polres Prabumulih Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,37 Gram Disita


Prabumulih,
Sumselbicara.com - atuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026, di sebuah rumah di Jalan Perwira, RT 05/RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RA yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas bantal di ruang tamu. Petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari barang bukti yang diamankan, total berat bruto diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 2,37 gram. Kepada petugas, RA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial UT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RA juga mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KP yang saat ini juga berstatus DPO dengan harga Rp1 juta. Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat demi menjaga Prabumulih tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Tidak ada komentar