Pemkab Muara Enim Dukung Penuh Raperda : Dorong Dunia Usaha Agar Lebih Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Muara Enim, Sumselbicara.com - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni dalam Rapat Paripurna X DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Deddy Arianto S, Kamis (9/4/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Wabup menilai kehadiran Raperda ini menjadi momentum penting untuk mendorong dunia usaha agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Raperda ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sekaligus memperkuat posisi tenaga kerja lokal dalam pembangunan daerah,” tegas Sumarni.
Ia menambahkan, regulasi tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa tenaga kerja lokal harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap. Oleh karena itu, pemberdayaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Raperda ini juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung visi pembangunan daerah “MEMBARA” (Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan). Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Muara Enim semakin terbuka dalam menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto S, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembahasan Raperda ini hingga tuntas. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha, Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal diyakini mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing di Bumi Serasan Sekundang".(ril/ags)
Tidak ada komentar