Tidak Masuk Kerja lebih dari 1 Bulan, Oknum PNS Muratara di Laporkan ke BKPSDM dan INSFEKTORAT
Muratara, Sumselbicara.com - Oknum kepala Sekolah SDN Tanjung Putus desa Lubuk rumbai baru kecamatan Rupit inisial HYM"(54) duga lebih dari satu bulan tidak melaksanakan tugas nya baik sebagai Aparatur sifil Negara (ASN) maupun tugas dalam jabatan sebagai kepala sekolah.
Permasalahan terkuak saat awak media dan pegiat Sosial menjambangi SDN Tanjung Putus pada, Sabtu 08/03/2026
Ini semua tentunya sangat berpengaruh pada Proses Penyelenggaraan Pendidikan Khusus nya di SDN tempat Dia bertugas sebagai Kepala sekolah,sedangkan Sebelum nya beberapa waktu yang lalu Oknum Kepsek ini juga menjadi bahan gunjingan karena diduga sering Melakukan Perbuatan Asusila (HB) Dalam ruangan Kantor SDN Tanjung Putus dengan Pria yang Bukan suaminya (Selingkuhan)
Dalam kurun waktu bertahun tahun bahkan hubungan itu sudah di mulai pada saat Bu guru ini masi menjadi Guru kelas dan mengajar Bidang Study Pendidikan Agama Islam {PAI} di SDN 1 Kelurahan Pasar Surulangun Rawas kecamatan Rawas ulu.
"Sebagai Tenaga Kependidikan dang kepala sekolah Tidak seharusnya mencerminkan Etika dan Prilaku sangat tidak Bermoral itu,apa lagi Guru Pendidikan agama Islam,"Sampai salah satu pemuda pegiat Sosial di Muratara .
Jelas hal ini Melanggar PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS,/ASN selanjutnya
Sanksi atas pelanggaran tertulis denggan jelas di pasal,11 sampai 15, salah satu Poin sanksi itu adalah, Pemberhentian dengan hormat Tidak atas permintaan sendiri.
Menyikapi hal ini Para pegiat Sosial akan segera melaporkan Secara resmi kepada BKPSDM dan Insfektorat,agar sesegera mungkin Di periksa yang merujuk dari laporan dan temuan di lapangan,Selain itu untuk tindak asusila akan di laporkan secara detail dan resmi pada Polri
"Sampai berita ini terbit Yang bersangkutan Tidak Bisa di konfirmasi karena tidak ada di Sekolah dan Nomor telpon tidak bisa di hubungi.(Klana ngetan).

Tidak ada komentar