Kejari Prabumulih Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Tentang UU ITE dan Penyalahgunaan Narkoba
PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menggencarkan program edukasi hukumnya melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (21/01/2024)
"Penyuluhan hukum ini dilaksanakan serentak di dua lokasi, yakni SMPN 3 dan SMPN 7 Kota Prabumulih. Dengan mengusung tema "UU ITE dan Penyalahgunaan Narkoba",
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya bijak dalam bermedia digital",
Acara ini dibuka langsung oleh kepala sekolah masing-masing, yakni Ibu Pamuji Rahayu, S.Pd., M.Si., dari SMPN 3, dan Bapak Budi Santoso, S.Pd., dari SMPN 7. Kedua kepala sekolah mengapresiasi langkah Kejari Prabumulih yang terus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan jaksa fungsional sebagai narasumber utama. Di SMPN 7, materi disampaikan oleh Bapak Afrialdi, S.H., sementara di SMPN 3, Bapak Hendro Adi Syaputra, S.H., menjadi pembicara. Dengan gaya penyampaian interaktif, kegiatan ini sukses menarik perhatian siswa.
"Tujuan kami bukan hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuat siswa paham dan sadar pentingnya taat hukum. Karena itu, kami memanfaatkan pendekatan interaktif agar mereka lebih mudah menerima," ujar Afrialdi.
Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab menjadi momen yang paling dinanti para siswa. Salah satu siswa dari SMPN 3, Rahmat, bertanya, "Apa yang harus dilakukan jika ada teman yang menggunakan narkoba? Haruskah dilaporkan ke pihak berwajib atau cukup ke guru?"
Menjawab pertanyaan tersebut, Hendro menjelaskan, "Langkah pertama adalah melapor kepada pihak sekolah. Guru dan pihak sekolah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan awal. Namun, jika sudah parah, pihak berwajib harus segera dilibatkan."
Dalam penyuluhan ini, dua tema utama dibahas secara mendalam. Pertama, bahaya penyalahgunaan narkoba yang kini semakin mengancam generasi muda. Kedua, pentingnya memahami dan mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam aktivitas digital sehari-hari.
Afrialdi menekankan, "Narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga masa depan. Siswa harus tahu bahwa terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, memiliki konsekuensi hukum berat."
Di sisi lain, Hendro mengingatkan para siswa tentang risiko menggunakan media sosial secara sembarangan. "UU ITE mengatur banyak hal, termasuk penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik. Hal-hal ini bisa berujung pada sanksi pidana, bahkan untuk remaja sekalipun," jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Aji Martha, S.H., yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa pembentukan kesadaran hukum harus dimulai sejak dini. Menurutnya, peran orang tua, guru, dan lingkungan sangat penting dalam mendukung anak-anak untuk menjauhi tindakan melanggar hukum.
"Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, kami berharap siswa semakin paham tentang risiko hukum yang mereka hadapi jika tidak berhati-hati. Mereka adalah generasi yang masih membutuhkan bimbingan, baik dari orang tua, guru, maupun pihak-pihak lain," kata Aji.
Kegiatan JMS ini disambut antusias oleh siswa dan guru. Ibu Pamuji Rahayu, kepala sekolah SMPN 3, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyuluhan ini. "Program ini sangat bermanfaat bagi siswa kami. Mereka mendapatkan pengetahuan langsung dari pihak yang berkompeten, sehingga lebih mudah dimengerti," ujarnya.
Sementara itu, salah satu siswa dari SMPN 7, Anita, mengaku terinspirasi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Dulu saya pikir apa yang saya unggah di media sosial nggak ada efeknya. Tapi sekarang saya tahu, ternyata bisa berdampak hukum kalau tidak hati-hati," katanya.
Melalui program ini, Kejari Prabumulih ingin menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum. "Harapan kami sederhana, generasi muda kita harus menjadi generasi yang paham hukum dan menjauhi hal-hal negatif seperti narkoba dan penyalahgunaan teknologi," tegas Aji Martha.
Kegiatan penyuluhan hukum JMS di SMPN 3 dan SMPN 7 Prabumulih berlangsung lancar dan kondusif. Semangat dan antusiasme para peserta menjadi bukti bahwa generasi muda Prabumulih memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan yang lebih baik.
"Dengan edukasi hukum yang berkesinambungan, Kejari Prabumulih optimis dapat mencegah pelanggaran hukum sejak dini dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum di masa depan"(ril)
Tidak ada komentar